Pelatihan Ahli K3 Umum adalah program sertifikasi yang bertujuan untuk mencetak tenaga kerja profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelatihan ini diwajibkan bagi perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, seperti Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3.
Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan pemahaman tentang regulasi K3, identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta pengendalian kecelakaan di tempat kerja. Setelah lulus, mereka akan memperoleh sertifikat dan lisensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) yang mengesahkan mereka sebagai Ahli K3 Umum yang berwenang.
Program ini menjadi syarat penting bagi perusahaan yang ingin meningkatkan standar keselamatan kerja dan memenuhi regulasi pemerintah.